Ternate, JhaziraMU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Kota Ternate, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, didampingi anggota komisioner, Dian Fatma Kader dan Revelyno M. Hitiyahubessy. Hadir pula Wali Kota terpilih M. Tauhid Soleman, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, jajaran Forkopimda, serta perwakilan partai pengusung paslon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, menjelaskan rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Dinas Kapolri Nomor 232. “KPU wajib menindaklanjuti putusan MK dalam waktu satu hari setelah putusan dibacakan. Hari ini, kami melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan terpilih sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam pleno tersebut, Ketua KPU membacakan berita acara nomor 02/PL.02.7-BA/8271/4/2025 dan Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tahun 2024.
Berdasarkan surat keputusan itu, paslon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 45.658 suara, atau 47,91 persen dari total suara sah.
“Dengan ini, pasangan M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih untuk periode 2025-2030,” ucap M. Zen A Karim, mengakhiri pembacaan keputusan.
Acara berjalan lancar dan diakhiri dengan ucapan selamat dari para tamu undangan kepada pasangan terpilih. Penetapan ini sekaligus menandai tahapan akhir dari proses Pemilihan Serentak 2024 di Kota Ternate.