Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Halsel Desak Evaluasi DBH Tambang, Tuntut Keadilan bagi Daerah Penghasil

2
×

DPRD Halsel Desak Evaluasi DBH Tambang, Tuntut Keadilan bagi Daerah Penghasil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Halsel, Jhazirah – Anggota DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, menyoroti ketimpangan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang dinilai belum berpihak pada daerah penghasil. Dalam diskusi “Tambang dalam Diskursus Media”, ia menegaskan perlunya evaluasi regulasi agar distribusi DBH lebih adil dan transparan.

“DBH seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar angka di atas kertas. Saat ini, daerah penghasil seperti Halmahera Selatan belum mendapatkan porsi yang sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung,” ujar Rustam, Minggu (11/2).

Example 300x600

Menurutnya, skema pembagian DBH yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum mencerminkan keadilan fiskal. Dari total 80 persen DBH yang dialokasikan ke daerah, hanya 16 persen yang diterima kabupaten/kota penghasil, sementara sebagian besar dana justru mengalir ke tingkat provinsi dan daerah lain.

“Pada 2023, Halsel hanya menerima sekitar Rp329 miliar dari DBH pertambangan dan SDA lainnya. Padahal, eksploitasi SDA di wilayah ini begitu masif, dengan dampak lingkungan dan sosial yang besar,” tambahnya.

Selain alokasi yang belum ideal, Rustam juga menyoroti transparansi penggunaan DBH. Ia menegaskan pemerintah daerah harus lebih aktif mengawasi agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Desak Revisi Regulasi dan Skema Pembagian DBH

Rustam menilai regulasi saat ini, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semakin membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA. Sementara itu, daerah penghasil hanya menerima sedikit dari total pendapatan yang dihasilkan sektor pertambangan.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, ia mengusulkan:

  1. Revisi skema pembagian DBH agar lebih proporsional dengan beban yang ditanggung daerah penghasil.
  2. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi serta penggunaan DBH.
  3. Revisi regulasi agar daerah penghasil memiliki kontrol lebih besar atas pengelolaan SDA dan pemanfaatan hasilnya.
  4. Penguatan koordinasi antara DPRD, Pemda, dan pemerintah pusat dalam kebijakan fiskal terkait DBH.

Rustam berharap evaluasi regulasi ini dapat membawa manfaat lebih besar bagi Halmahera Selatan. “Kami tidak menuntut lebih dari yang seharusnya. Kami hanya ingin keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung industri tambang, tapi tidak mendapat manfaat yang setimpal,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *