Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial HP. Laporan ini berawal dari pemberitaan terkait dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa kasus ini merupakan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia meminta Polres Belitung berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum melanjutkan proses hukum, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Polri.
Menurutnya, pemanggilan wartawan dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur, karena tanggung jawab pemberitaan ada pada pemimpin redaksi. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus ditempuh terlebih dahulu.
PJS mendesak Polres Belitung untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para wartawan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga.