Sofifi, JhaziraMU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan utang pihak ketiga sebesar Rp161 miliar akan diselesaikan tahun ini seiring dengan pelaksanaan APBD induk 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan pencairan tinggal menunggu permintaan dari dinas terkait.
“Begitu permintaan masuk, kami langsung eksekusi,” ujar Ahmad, Rabu (26/2/2025).
Ia mengakui bahwa total utang Pemprov Malut saat ini mencapai lebih dari Rp800 miliar, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Namun, pembayaran DBH masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
“Masih ada arahan dari pusat, terutama karena adanya kebijakan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen,” katanya.
Meski begitu, Pemprov Malut berupaya memastikan agar penyelesaian utang tidak menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.