Ternate, SerambiTimur – Dugaan praktik pungli di Kementerian Agama Maluku Utara semakin mencuat. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI untuk memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut serta sejumlah mantan kepala kantor Kemenag di kabupaten/kota.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, mengatakan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas. Padahal, empat pelaku telah diperiksa oleh Itjen, tetapi hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan.
“Persoalan pungli ini sudah lama terjadi, terutama sejak 2015 dalam pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Kemudian pada 2017, saat ada pendataan ulang honorer, jumlahnya justru membengkak menjadi ribuan,” ungkap Rajak.
Ia menambahkan, data tersebut dikirim ke BKN oleh almarhum Pa Uci, yang saat itu bertanggung jawab di Kemenag Malut. Akibatnya, banyak yang tidak pernah menjadi honorer justru diangkat sebagai PPPK.
“Fakta bahwa Kakanwil Malut baru-baru ini memberhentikan 34 PPPK menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen,” katanya.
Rajak menegaskan bahwa dugaan pungli ini terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Maluku Utara, bukan hanya di Halmahera Selatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Itjen Kemenag RI untuk memeriksa mantan kepala Kemenag Halsel, Amir Tomagola dan Hasim, yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik ini.
Menurutnya, para pelaku yang telah diperiksa hanyalah staf biasa, sementara unsur pimpinan terkesan lepas tangan. “Tidak mungkin mereka berani melakukan pungli ini tanpa restu atasan,” tegasnya.
LPI saat ini masih mengumpulkan data dari berbagai daerah untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses hukum.