Ilustrasi by_Jhaziramu
Polda Malut Periksa Saksi Terkait Dugaan Penjualan Puluhan Miliar Ore Nikel
Ternate, Jhaziramu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ore nikel yang dijual pada akhir 2021 itu diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah menemukan titik terang. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk dari dua dinas di Pemprov Malut,” kata Edy, Senin (10/3).
Dua OPD tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan Pemprov Malut. Edy menambahkan bahwa tim ahli masih melakukan kajian internal terkait kasus ini untuk memastikan investigasi berjalan dengan data yang konkret.
“Dalam proses penyelidikan, kami membutuhkan investigasi mendalam agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas,” ujarnya.
Desakan Penyelidikan dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini menjadi sorotan publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Abdullah Ismail, salah satu praktisi hukum Maluku Utara, mendesak polisi agar mempercepat penyelidikan dan tidak memberikan pengecualian kepada pihak mana pun.
“Kami meminta Polda Malut, khususnya Ditreskrimum, untuk serius mengusut kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Abdullah.
Sementara itu, salah satu pihak PT WKM, Hendra PS, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. “Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut,” ujarnya via WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah siap diproduksi. Namun, dalam perjalanannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut oleh Pemprov Maluku Utara dan kemudian dialihkan kepada PT WKM.
Selain itu, Pemprov Malut melalui Dinas ESDM telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,4 miliar pada 2018. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018-2022. Namun, PT WKM diketahui hanya melakukan satu kali penyetoran, yakni pada 2018 senilai Rp124 juta.
Dengan sejumlah temuan ini, publik menantikan langkah tegas Polda Malut dalam mengungkap dugaan pelanggaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum yang setimpal.