Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Dugaan Penjualan Nikel 90 Ribu Ton, Polda Malut Periksa OPD Pemprov

3
×

Dugaan Penjualan Nikel 90 Ribu Ton, Polda Malut Periksa OPD Pemprov

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JhaziraMU – Dugaan skandal penjualan ilegal 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Malut, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini telah mencapai titik terang.

Example 300x600

“Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujar Edy, Senin (10/3).

Meski begitu, tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, bijih nikel yang telah dijual merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah siap produksi. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT dicabut oleh Pemprov Maluku Utara dan diberikan kepada PT WKM.

Pada 2018, Dinas ESDM Malut telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 340/5c./2018. Namun, PT WKM hanya tercatat menyetorkan dana reklamasi sekali, yakni sebesar Rp 124 juta pada tahun 2018.

Kasus ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi peralihan izin tambang dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi. Publik kini menanti langkah lebih lanjut dari Polda Malut, apakah kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi bernilai puluhan miliar ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *