Labuha, JhaziraMU – Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan di Bacan, Sardi Alham, resmi melaporkan bekas tempat kerjanya ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa (11/3). Laporan ini terkait dugaan wanprestasi perusahaan dalam pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi dirinya serta dua rekannya.
Sardi mengaku telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui komunikasi terakhir dengan Manajer HRD perusahaan, Abdul Gani, pada 17 Februari 2025. Dalam percakapan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran.
Dalam pertemuan di kantor perwakilan perusahaan, kesepakatan sempat tercapai bahwa pesangon dan uang penghargaan akan dibayarkan, dengan total Rp491.824.919 yang dikirimkan ke pihak perusahaan pada 24 Februari 2025. Namun, hingga Maret 2025, belum ada realisasi pembayaran.
Karena merasa tak ada itikad baik, Sardi akhirnya menggandeng kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, dan melaporkan perusahaan ke Polres Halsel. “Kami berharap perusahaan segera membayar kewajibannya agar masalah ini tidak semakin panjang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.