Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Karyawan PT Wanatiara Persada Diberhentikan Sepihak, Uang Pesangon Tak Dibayar

1
×

Karyawan PT Wanatiara Persada Diberhentikan Sepihak, Uang Pesangon Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Halsel, Jazirah.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di PT Wanatiara Persada setelah tiga mantan karyawan melaporkan perusahaan ke Polres Halmahera Selatan. Mereka mengaku dipecat secara sepihak tanpa menerima hak-hak normatif, termasuk pesangon.

Dengan didampingi kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., laporan resmi telah diterima kepolisian dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT. Ketiga pekerja yang diberhentikan adalah La Endang La Hara, Eko Sugianto Sangka, dan Sardi Alham. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan perusahaan tertanggal 4 Mei 2024, mereka diberhentikan tanpa mendapatkan kompensasi yang semestinya.

Example 300x600

Total hak yang belum dibayarkan perusahaan kepada mereka ditaksir mencapai Rp491,8 juta.

“Kami Merasa Ditindas”

Sardi Alham, salah satu pekerja yang di-PHK, merasa kecewa dan menganggap perusahaan telah bertindak sewenang-wenang.

“Kami merasa ditindas. Kami sudah mencoba meminta hak kami, tetapi perusahaan terus mengabaikan. Seolah-olah hukum bisa mereka kesampingkan,” ujar Sardi, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja, terutama bagi karyawan yang diberhentikan tanpa kejelasan hak mereka.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan

Kuasa hukum para pekerja, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa PT Wanatiara Persada harus bertanggung jawab dan membayar hak kliennya.

“Hari ini kami resmi melaporkan PT Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel. Jika perusahaan terus mengabaikan hak pekerja, ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi,” ujar Bambang.

Ia merujuk pada Pasal 156 dan Pasal 185 dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jika perusahaan terbukti tidak membayar pesangon, mereka bisa dikenai denda hingga Rp400 juta atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mendorong pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan,” tambahnya.

Kasus Diselidiki, Perusahaan Masih Diam

Pihak kepolisian kini sedang mendalami laporan yang diajukan mantan karyawan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, PT Wanatiara Persada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *