HALTIM, JhaziraMU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan P3K di Kabupaten Halmahera Timur yang seharusnya dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, mengalami penundaan. Pemerintah daerah menyebut revisi laporan keuangan sebagai penyebab utama tertundanya pencairan.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah masih dalam proses revisi oleh BPKAD dan Inspektorat sebelum diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
“Kami masih menunggu revisi laporan keuangan yang harus diserahkan ke BPK pada 20 Maret. Jika sudah selesai, THR bisa segera dibayarkan,” kata Ubaid, Rabu (19/3).
Revisi tersebut turut melibatkan Sekretaris Daerah Ricky CH Ricfhat sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selama proses ini belum rampung, pembayaran THR tidak bisa dieksekusi.
“Kita masih menunggu Sekda dan tim menyelesaikan revisinya. Begitu laporan ini tuntas, THR akan segera dibayarkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa THR akan dicairkan dalam waktu dekat, setelah revisi laporan keuangan selesai. ASN dan P3K diminta bersabar menunggu kepastian dalam beberapa hari ke depan. (*)