LABUHA, JhaziraMU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pemulihan keuangan daerah. Berkat negosiasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kejari Halsel berhasil memulihkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp32,5 miliar lebih dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kejari di Maluku Utara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemulihan DBH ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas fiskal Halmahera Selatan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
DBH yang tertunggak selama periode 2022-2024 itu bersumber dari beberapa sektor pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.
Selain pencapaian di bidang keuangan, Kejari Halsel juga sedang menangani sejumlah kasus pidana. Salah satunya adalah perkara penganiayaan terhadap Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi. Kasus yang melibatkan 15 tersangka ini kini telah memasuki tahap penuntutan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini dengan cepat, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Patoni.
Dengan capaian ini, Kejari Halsel semakin meneguhkan perannya dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan, tetapi juga pada pemulihan ekonomi daerah. (*)