Haltim, JhaziraMU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) masih memiliki kewajiban keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berupa tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp34 miliar.
Hingga tahun 2024, Pemprov Malut telah menyalurkan Rp30 miliar dalam bentuk cicilan untuk menutupi pembayaran DBH dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, sisa utang belum dilunasi sepenuhnya.
“Total transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp30 miliar, tetapi masih ada sisa utang Rp34 miliar yang belum terselesaikan,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin, Senin (24/03/2025).
Ismail juga mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran yang diterapkan Pemprov Malut tidak memiliki jadwal pasti. Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah.
“Tidak ada jadwal baku. Mereka membayar kapan saja, sesuai kondisi keuangan mereka,” ujarnya.
Dengan masih adanya tunggakan ini, Kabupaten Haltim harus menyesuaikan perencanaan keuangan daerahnya. Kepastian pencairan dana ini sangat penting, mengingat DBH merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.
Pihak Pemprov Malut sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan utang ini akan diselesaikan sepenuhnya.