Ternate, Jhazira — Seorang ibu muda berinisial JTP akhirnya angkat bicara soal perlakuan mantan suaminya, seorang polisi berpangkat Bripka. Ia menuntut keadilan untuk anak semata wayangnya yang ia klaim telah ditelantarkan oleh sang ayah, Bripka NSS.
Kasus ini mencuat ke publik setelah JTP melaporkannya ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan JTP resmi menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukumnya pada Kamis (17/4/2025).
“Kami mendampingi ibu Jilly (JTP) hari ini dalam pemeriksaan. Kami juga mengapresiasi Propam Polda Malut atas respon cepat terhadap laporan ini,” ujar Wahyuningsih Madilis, salah satu kuasa hukum JTP.
JTP menuturkan, pada 2023 lalu, ia dan mantan suaminya menandatangani kesepakatan tertulis. Dalam perjanjian itu, NSS berjanji menafkahi anak mereka hingga dewasa. Namun kenyataannya, kata JTP, kesepakatan itu diabaikan begitu saja.
“Baru pas mau Lebaran kemarin, dia kasih THR. Sebelumnya enggak ada sama sekali,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah melaporkan NSS ke Propam pada 2022. Saat itu kasus sempat didamaikan, namun menurutnya, komitmen damai itu dilanggar.
Pihak kuasa hukum berharap, kali ini Polda Malut dapat bertindak netral dan transparan. “Kami ingin kasus ini ditangani dengan adil agar klien kami dan anaknya mendapat hak yang seharusnya,” tegas Wahyuningsih.