Haltim, JhaziraMU— Harapan masyarakat di lingkar tambang Halmahera Timur untuk mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas pertambangan perlahan menemui titik terang. Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim tengah memfinalisasi dua regulasi penting: Perda tentang CSR dan Perda PPM.
Sekda Haltim, Ricky Chaerul Richfat, menyampaikan bahwa kedua perda ini dirancang untuk menyatukan arah pembangunan daerah dengan keberadaan investasi pertambangan. Ia menyebut, kesejahteraan masyarakat jadi fokus utama, terutama mereka yang berada di wilayah terdampak.
“Perda ini hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, agar manfaat dari pertambangan tidak hanya dirasakan segelintir pihak, tapi merata,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).
Ricky menambahkan, perda ini dikawal langsung oleh dirinya atas instruksi Bupati Ubaid Yakub, sebagai regulasi pelengkap di luar Perda RPJMD yang sudah ada. Meski inisiatifnya berasal dari DPRD, pemerintah daerah turut aktif dalam penyusunan substansi.
Salah satu hal yang ditekankan adalah asas keutamaan dan keadilan. Masyarakat lingkar tambang menjadi prioritas utama dalam skema CSR dan PPM, sebagai pihak yang paling terdampak dari eksploitasi sumber daya alam.
“Kami ingin program CSR dan PPM tidak lagi bersifat seremonial atau reaktif, tapi menjadi bagian dari pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegas Ricky.
Proses pembahasan perda juga melibatkan OPD teknis seperti BP4D, Dinas PMD, dan Bagian Hukum. Rapat kerja terakhir yang dipimpin Komisi III DPRD menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu dekat.