Ternate, Jhazira – Polisi akhirnya akan melimpahkan berkas kasus pemukulan terhadap jurnalis Tribunternate.com, Julfikram Suhadi, ke Kejari Ternate. Pelimpahan tahap satu ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat diwawancarai, Sabtu (19/4/2025). “Senin nanti kami akan laksanakan tahap 1,” katanya.
Tiga anggota Satpol PP Kota Ternate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni JA, JK, dan FA. Meski sudah jadi tersangka, mereka belum ditahan.
Menurut Widya, para tersangka dianggap kooperatif karena tidak menunjukkan indikasi akan kabur atau menghilangkan barang bukti. “Jadi, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Saat ditanya soal apakah ada upaya damai dari para tersangka, Widya mengaku belum ada inisiatif tersebut. Namun polisi tetap membuka ruang jika kedua belah pihak sepakat menjalani Restorative Justice.
“RJ itu hanya bisa dilakukan kalau kedua pihak sepakat. Kami netral, tidak bisa memutuskan sepihak,” tegasnya.
Kasus pemukulan ini mencuat setelah dua jurnalis, Julfikram Suhadi dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.com), diduga menjadi korban kekerasan oleh anggota Satpol PP saat meliput aksi demonstrasi. Keduanya pun melaporkan kejadian itu secara terpisah ke Polres Ternate.
Dalam laporan Fitriyanti, seorang anggota Satpol PP bernama Mudasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Berkas perkara Mudasir bahkan sudah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan.