TERNATE, Jhazira- Era digitalisasi di Kota Ternate memasuki fase baru. Pemerintah Kota Ternate kini berkomitmen mencatat seluruh aplikasi pemerintahan sebagai bagian dari aset daerah tak berwujud.
Langkah ini mencuat dalam pembinaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar di Kantor BPKAD Ternate, Senin (21/4/2025). Rukmini A. Rahman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Koordinator Tim SPBE, meminta agar aplikasi-aplikasi yang selama ini dipakai oleh OPD di lingkungan Pemkot segera didata dan dicatat resmi sebagai aset daerah.
“Semua aplikasi yang dimiliki harus tercatat. Kita perlu tahu berapa jumlahnya, siapa pengelolanya, dan apakah sudah dioperasikan secara aktif atau belum,” tegas Rukmini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Ternate, Abdullah Hi M. Saleh, mengakui bahwa sejauh ini pencatatan aset daerah masih terbatas pada aset fisik seperti tanah, kendaraan, dan bangunan. Namun, ia menekankan pentingnya mulai mendata dan menilai aplikasi sebagai aset digital yang berharga.
“Yang tak berwujud seperti aplikasi juga punya nilai. Maka ini akan menjadi perhatian kami ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BPKAD akan menyiapkan sistem pencatatan yang seragam agar nilai dari tiap aplikasi dapat dihitung dan dilaporkan dengan akurat.
Dengan inisiatif ini, Pemkot Ternate tak hanya memperkuat sistem digitalisasi pemerintahan, tetapi juga memperjelas legalitas dan keberlangsungan aplikasi sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan publik modern.