TERNATE, Jhazira — Dugaan pembukaan lahan ilegal di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, menuai respons serius dari DPRD Kota Ternate. Ketua Komisi III, M. Syaiful, menyebut aktivitas tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap larangan penggunaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Surat dari Dinas PUPR sudah jelas, pembukaan lahan di kawasan tersebut dilarang. Tapi mengapa masih berlangsung?” ujar Syaiful, Selasa (22/4/2025).
Ia menilai pemerintah kecamatan dan kelurahan harus dimintai pertanggungjawaban. Komisi III DPRD bahkan akan mendorong pemanggilan Camat dan Lurah untuk menjelaskan pembiaran aktivitas tersebut.
“Camat dan Lurah adalah ujung tombak pengawasan di lapangan. Jika mereka tidak tahu-menahu, ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan menggagas Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi I DPRD, menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan tata ruang dan pengawasan lingkungan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD, Nurlela Syarif, mengaitkan fenomena ini dengan meningkatnya bencana lingkungan seperti banjir dan longsor. Menurutnya, alih fungsi ruang yang tidak terkendali telah menimbulkan risiko ekologis serius.
“Wilayah yang sebelumnya aman kini terdampak. Ini akibat ruang yang disalahgunakan. Pemerintah kelurahan seharusnya punya kontrol, bukan malah diam,” kata Nurlela.
Ia juga mendorong adanya pelatihan lanjutan bagi aparatur kelurahan dan kecamatan, agar lebih peka dan aktif dalam menjaga wilayah dari kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan ilegal.