Ternate, Jhazira – Nama Rahmat Amir alias Amir kini jadi buah bibir warga Ternate. Bukan karena prestasi sebagai Lurah Tabam, tapi karena perbuatannya mencuri belasan handphone milik warga demi melunasi utang.
Alumni IPDN ini diamankan Tim Resmob gabungan dari Polda dan Polres Ternate di Pelabuhan Speedboat Mangga Dua, usai menumpang dari Sofifi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 April 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa Amir telah beraksi di dua lokasi: Pelabuhan Perikanan Mangga Dua dan kawasan Pantai Falajawa. Modusnya sederhana namun nekat—mengambil handphone yang ditinggal pemiliknya di saku atau bagasi motor.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil total 11 unit HP. Tiga ditemukan saat diamankan, delapan lainnya di rumahnya saat digeledah,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dua kunci motor milik pelaku. Dalam pemeriksaan awal, diketahui Amir melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang pribadi.
“Sempat kami periksa juga untuk indikasi judi online, tapi hasilnya negatif. Murni karena tekanan finansial,” tegas AKBP Anita.
Saat ini, Amir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.