Haltim, Jhazira– PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) terancam digugat ke pengadilan oleh Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang, buntut dari serangkaian dugaan pelanggaran di kawasan tambang Halmahera Timur.
Dalam aksi demonstrasi Senin (28/4), juru bicara Front Peduli, Said Marsyaoli, mengungkapkan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan PT STS. Ia menyoroti pembangunan jety baru di Memeli, Desa Pekaulang, tanpa dokumen AMDAL yang sesuai aturan.
Menurut Said, dalam dokumen AMDAL lama yang sudah kadaluarsa, hanya disebutkan pembangunan jety di Dusun Waisumo, Desa Baborino, bukan di Memeli.
Selain itu, PT STS juga dinilai menyerobot lahan warga bersertifikat, hanya dengan bermodal surat bebas sengketa dari pemerintah desa.
“Proyek di pantai itu dorang jalan tanpa koordinasi sama dinas. Dorang pakai alat berat seenaknya,” kata Said dalam orasinya.
Tak berhenti di situ, PT STS dituding menyerobot lebih dari 20 hektare wilayah adat Qimalaha Maba Tengah. Eksploitasi hutan adat dilakukan tanpa sosialisasi ataupun persetujuan warga setempat.
Lebih memprihatinkan, meskipun Forkopimda Halmahera Timur sudah menginstruksikan penghentian sementara aktivitas, PT STS tetap beroperasi.
“Kalau hukum tara jalan, rakyat yang akan adili PT STS. Kami siap bawa ini perkara sampai ke pengadilan,” ancam Said.
Dalam tuntutannya, Front Peduli mendesak:
Aktivitas PT STS dihentikan permanen,
Izin usaha pertambangan PT STS dicabut,
Hak-hak masyarakat adat dan lingkungan dipulihkan.
“Torang pe sabar ada batas. Hukum harus berdiri di atas semua, bukan hanya menguntungkan pengusaha,” pungkasnya.