Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Hindari Masalah Hukum, Gubernur Sherly Gandeng Kejati Malut

1
×

Hindari Masalah Hukum, Gubernur Sherly Gandeng Kejati Malut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazira – Demi memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengambil langkah berani dengan menjalin kerja sama hukum bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kerja sama itu resmi dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Kantor Kejati Malut, Selasa (6/5). Kesepakatan ini menyasar bidang perdata dan tata usaha negara, yang selama ini kerap menjadi tantangan tersendiri dalam roda pemerintahan.

Example 300x600

“Sebagai pemerintah daerah, kami sering berhadapan dengan permasalahan hukum yang rumit. Dengan MoU ini, kami ingin ada pendampingan dan perlindungan hukum yang jelas dan profesional,” ungkap Sherly dalam sambutannya.

Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara ini juga menyebut, kerja sama ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal bagaimana membangun kepercayaan publik dan integritas pemerintah.

Ia bahkan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif menggandeng Kejati sebagai mitra konsultatif, agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Herry A. Pribadi, merespons positif kerja sama ini. Ia menilai langkah Pemprov Malut sebagai bentuk kesadaran dan kemauan untuk membenahi sistem pemerintahan agar makin kuat dan bersih.

“Kami akan selalu terbuka dalam memberikan legal opinion, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum. Tapi lebih dari itu, kami berharap ini menjadi awal dari tata kelola pemerintahan yang tidak hanya taat hukum, tapi juga berpihak pada rakyat,” kata Herry.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekprov Malut, Wakajati, jajaran OPD, dan unsur Kejati Malut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *