HALTIM, Jhazira – Suasana tenang di lingkup Sekretariat Daerah Halmahera Timur mendadak riuh setelah nama M. Zulkifli, Kepala Bagian Umum, terseret dalam laporan dugaan penyelewengan dana kontrak media senilai Rp7,7 miliar.
Namun Zulkifli menampiknya dengan tenang. Saat ditemui Selasa malam (6/5/2025), ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Tidak ada permainan. Semua sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya kalem.
Ia menjelaskan, dana yang benar-benar digunakan untuk belanja media hanya Rp3,5 miliar dan disalurkan ke 15 media melalui rekening resmi perusahaan. Sementara angka Rp7,7 miliar merupakan total pagu anggaran yang mencakup berbagai kegiatan lain, bukan semata untuk media.
Zulkifli juga meluruskan informasi yang menyebutkan ada satu media yang dikontrak dengan nilai Rp800 juta. “Itu bukan untuk liputan semata. Dana itu dipakai untuk penyusunan dokumen potret pembangunan Haltim,” ungkapnya.
Terkait klaim adanya kontrak Rp2,5 miliar dengan stasiun TV nasional, ia menyebut dana itu hanya disiapkan untuk keperluan promosi program kepala daerah jika diperlukan. “Kalau sampai akhir tahun tidak dipakai, anggaran itu tidak akan dicairkan,” tandasnya.
Merespons laporan LPP-Tipikor ke Kejaksaan, Zulkifli bahkan menantang untuk dilakukan uji petik. “Silakan cek langsung ke media-media yang dikontrak. Kalau ada yang janggal, buktikan,” cetusnya.
Dengan nada santai namun penuh keyakinan, Zulkifli berharap persoalan ini bisa dilihat secara objektif, tanpa mengabaikan fakta dan mekanisme yang telah berjalan sesuai aturan.