HALTIM, Jhazira – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) segera mencairkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp35 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, mengatakan pihaknya bersedia menerima pembayaran secara bertahap agar tidak membebani keuangan provinsi. Namun hingga kini, belum ada kepastian jumlah cicilan yang akan dibayarkan.
“Kami butuh kejelasan. Sampai sekarang belum ada angka pasti berapa yang akan dicicil. Padahal ibu gubernur sudah menjanjikan akan segera membayar,” kata Ricky, Kamis (15/6/2025).
Ia menegaskan, DBH adalah hak kabupaten dan harus dibayarkan tepat waktu agar bisa segera dicatat dalam pendapatan daerah dan digunakan untuk program prioritas.
“Kalau angsuran ini tak segera dieksekusi, otomatis akan berdampak pada penyusunan dan realisasi APBD kami,” ujarnya.
Pemerintah Haltim berharap Pemprov Malut menunjukkan komitmen terhadap pembagian keuangan daerah dan tidak lagi menunda pencairan DBH yang menjadi hak pemerintah kabupaten.