Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

WKM Tak Terdaftar di SIINas, Diduga Langgar Aturan Penjualan Ore Nikel

1
×

WKM Tak Terdaftar di SIINas, Diduga Langgar Aturan Penjualan Ore Nikel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

HALTIM, Jhazira— PT Wana Kencana Mineral (WKM), salah satu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, diduga melanggar sejumlah aturan dalam aktivitas jual beli ore nikel. Perusahaan ini diketahui menjual 90 ribu metrik ton ore tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk tanpa Surat Keterangan Asal (SKA) dan tanpa terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, menyebutkan bahwa WKM belum terdaftar di SIINas, yang merupakan syarat utama bagi perusahaan yang terlibat dalam aktivitas industri pengolahan.

Example 300x600

“Jika tidak terdaftar, kemungkinan besar mereka belum memiliki izin usaha industri, artinya mereka hanya mengandalkan izin pertambangan saja,” ujar Yudhitya, Kamis (15/5/2025).

Yudhitya menambahkan, WKM juga tidak memiliki SKA, yang menjadi prasyarat mutlak untuk menjual atau mengekspor ore. “Ini berarti mereka hanya melakukan eksploitasi tanpa proses pengolahan lanjutan. Jika dijual, izinnya harus dari Kementerian ESDM, bukan dari Disperindag,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar Rabu (14/5/2025) menuding adanya keterlibatan Yudhitya dan Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, dalam kasus penjualan ore tersebut yang mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp30 miliar.

Menanggapi tudingan itu, Yudhitya menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam izin penjualan ore mentah. “Kalau bicara soal ore, yang paling berwenang adalah Dinas ESDM. Jadi harus hati-hati sebelum menuduh,” ujarnya.

Sebagai informasi, 90 ribu ton ore yang dijual WKM sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang IUP-nya telah dicabut dan dialihkan ke WKM. Sengketa dua perusahaan itu telah diputus oleh Mahkamah Agung yang menyatakan WKM sebagai pemegang IUP yang sah.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *