TERNATE, Jhazira — Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam aktivitas penagihan utang. Menurutnya, tugas polisi adalah menjaga keamanan, bukan mengejar cicilan.
“Anggota Polri dilarang ikut dalam penagihan utang. Itu pelanggaran disiplin,” kata Kapolda, Sabtu (17/5).
Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya kasus-kasus di masyarakat di mana penagih utang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kapolda menegaskan, polisi tidak boleh menjadi debt collector, apalagi melindungi pihak berutang.
“Kalau ada polisi yang terlibat, masyarakat bisa lapor langsung ke Divisi Propam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku polisi dalam proses penarikan kendaraan atau penagihan cicilan. Ia menyarankan agar masyarakat meminta identitas resmi.
“Tanya KTA-nya, surat tugas dari atasan, dan surat kuasa dari leasing,” tambahnya.
Waris juga mengingatkan seluruh personel untuk disiplin dalam memahami aturan hukum serta menghormati kesepakatan antara konsumen dan pihak leasing. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena tindakan sewenang-wenang.