SOFIFI, Jhazira — Aksi protes terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur berujung penangkapan. Sebanyak 27 orang diamankan polisi karena diduga membawa senjata tajam dan melakukan perampasan alat berat milik perusahaan, Jumat (16/5/2025).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyebut aksi tersebut tergolong premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. “Kami bertindak tegas karena tindakan mereka meresahkan. Tidak hanya protes, tapi juga membawa senjata dan merampas kunci alat berat,” ujarnya, Senin (19/5).
Barang bukti yang diamankan termasuk 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah, dan 19 busur anak panah. Polisi juga menyita spanduk dan perlengkapan tenda yang digunakan massa untuk bertahan di lokasi.
Dari total 27 orang, 11 telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan tiga pasal, yakni:
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam,
- UU Minerba karena merintangi tambang berizin,
- serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Bambang menegaskan bahwa penindakan ini bukan bentuk keberpihakan terhadap korporasi, melainkan demi menjaga keamanan wilayah. “Kami hadir untuk memastikan Maluku Utara tetap kondusif dan bebas dari tindakan melawan hukum,” katanya.