TERNATE, Jhazira — Kasus dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa dua dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Kedua dinas itu adalah Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan. Mereka diduga mengetahui dan membiarkan penjualan ore nikel yang merupakan hasil sitaan pengadilan dan telah ditetapkan sebagai aset negara. Nilai kerugian akibat penjualan itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Ore tersebut semula milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), namun setelah IUP-nya dicabut oleh Pemprov, pengelolaan lahan dialihkan ke PT WKM. Pemerintah Provinsi sendiri melalui Dinas ESDM telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar, namun PT WKM baru menyetor sekitar Rp 124 juta pada 2018.
Nama Kadis ESDM Suryanto Andili dan Kadis Kehutanan Sukur Lila pun kini menjadi sorotan publik. Keduanya disebut-sebut ikut berperan dalam kasus tersebut.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Polda Malut segera menetapkan dua pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Langkah hukum harus segera diambil. Jangan biarkan kerugian negara makin meluas,” kata salah satu peserta aksi.
Mereka juga meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos mencopot Suryanto dan Sukur dari jabatannya untuk menjaga netralitas penyidikan.