Haltim, Jhazira – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengambil langkah tegas terhadap 87 ASN yang ketahuan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Akibatnya, gaji mereka resmi ditahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, Selasa (20/5/2025). Menurutnya, para ASN tersebut sudah tak masuk kantor selama satu hingga tiga bulan.
“Ini bukan kali pertama. Ada yang satu bulan tidak masuk, bahkan lebih. Maka gaji mereka kami tahan,” kata Ricky kepada wartawan.
Ricky menyebut Pemprov Maluku Utara juga menerapkan sanksi serupa. Bahkan lebih cepat.
“Di provinsi, kalau 10 hari tidak masuk kantor, gaji sudah ditahan. Di sini kita masih longgar. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan sesuaikan dengan aturan provinsi jika Bupati menyetujui,” tegasnya.
Ia menambahkan, disiplin kerja sangat penting demi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kami ingin semua ASN memperbaiki etos kerja. Jangan anggap sepele disiplin. Ini sudah sering terjadi dan harus ada efek jera,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan jadi pengingat bagi ASN lainnya agar tidak mengabaikan tanggung jawab dan tetap bekerja secara profesional.