TERNATE, Jhazira — Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Ngade, Ternate Selatan. Pemilik lahan, Muhammad Fadly Dama, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, DLH, dan PUPR terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Ada rekomendasi dari dinas teknis, jadi kami tindak lanjuti untuk penyelidikan,” ujar Widya, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, pembukaan lahan tersebut kuat dugaan telah melanggar tata ruang dan aturan perlindungan lingkungan, karena berada di area yang tidak diperbolehkan untuk permukiman.
Sebelumnya, tim gabungan Pemkot Ternate telah memasang plang larangan di lokasi, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, aktivitas pembukaan lahan tetap terjadi dan diduga dilakukan untuk pembangunan pemukiman.
“Kalau tetap memaksa buka lahan di kawasan HPK, ya harus siap berurusan dengan hukum,” kata pejabat Dinas PUPR sebelumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan, terutama di wilayah lindung dan konservasi, tanpa prosedur perizinan yang jelas.
“Sudah diatur dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2012, jadi jangan main-main. Aktivitas seperti ini bisa masuk pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.
Polres Ternate akan memanggil tidak hanya pemilik lahan, tetapi juga sejumlah pejabat dari OPD terkait untuk memperkuat proses penyelidikan.