Ternate, Jhazira — Dinamika antara DPRD Kota Ternate dan Dinas PUPR memanas setelah mencuatnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak ketiga dan diduga terjadi di internal Dinas PUPR.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/5/2025) menjadi forum klarifikasi resmi antara kedua lembaga. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas PUPR, Rus’an M. Nur Taib, menyampaikan permintaan maaf kepada DPRD, sekaligus memberikan klarifikasi atas tudingan yang muncul.
“Beliau sudah minta maaf atas pernyataan sebelumnya yang menuding DPRD melakukan fitnah. Ini langkah baik untuk memperbaiki komunikasi,” ujar Anggota Komisi III, Nurlaela Syarif.
Meski begitu, DPRD tetap pada komitmen untuk menelusuri laporan yang masuk. Nurlaela menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari kontraktor atau pihak ketiga, yang merasa dirugikan akibat dugaan pungli di lingkup PUPR.
“Ada laporan bahwa untuk menyampaikan surat atau minta tanda tangan, mereka harus bayar. Bahkan ada istilah ‘pakai doi’. Ini praktik yang harus dihentikan,” tegas Nurlaela.
Dalam keterangannya usai RDP, Rus’an membantah bahwa praktik pungli terjadi secara sistemik di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan bahwa jika benar ada praktik seperti itu, maka kemungkinan berasal dari pihak ketiga, dan siap menindak tegas bawahannya jika terbukti terlibat.
“Saya tidak pernah membenarkan pungli. Kalau ada bukti, laporkan. Kami siap bekerja sama,” ucapnya.
DPRD pun berencana akan memanggil pihak ketiga secara langsung untuk mendapatkan keterangan lebih rinci. Sementara itu, Komisi III telah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek di dinas tersebut.
“Ini bukan sekadar klarifikasi. Kami ingin perubahan. Pungli tidak boleh jadi budaya,” tutup Nurlaela.