TERNATE, Jhazira — Kodam XV/Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) guna memperkuat kolaborasi di bidang penegakan hukum serta peningkatan profesionalisme antarlembaga.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kejati Malut, Kamis (23/5/2025), oleh Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo dan Kajati Malut Heri Ahmad Pribadi. Acara turut disaksikan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono, dan Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin.
Dalam sambutannya, Pangdam Putranto menegaskan kesiapan Kodam XV melalui Korem 152/Baabullah untuk memberikan dukungan pelatihan dan pembinaan kepada personel Kejati Malut.
“Kami mendukung penguatan fisik dan mental serta peningkatan kapasitas personel Kejati agar lebih siap dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya pertukaran informasi dalam mempercepat respons penegakan hukum dan menciptakan keamanan yang stabil di daerah.
Terkait kemungkinan penempatan personel TNI di Kejaksaan, Pangdam menekankan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Sementara itu, Kajati Heri Ahmad Pribadi mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari inisiatif nasional antara Jaksa Agung dan Panglima TNI pada 2023, serta bagian dari pelaksanaan UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 mengenai keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil).
“Ini adalah bentuk implementasi nyata peran TNI dalam mendukung fungsi penegakan hukum kejaksaan,” jelas Heri.
Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengapresiasi langkah sinergi yang dilakukan dua institusi ini dan berharap kerja sama strategis ini terus diperkuat.
“Semoga sinergitas ini terus berjalan agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat Maluku Utara,” tutup Sherly.