TERNATE, Jhazira – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, didesak untuk segera ditangkap oleh aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp56 miliar.
Desakan ini disampaikan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (28/5/2025). Korlap KPK Malut, Alimun Nasrun, menuding Aliong Mus terlibat langsung dalam skema penggelapan keuangan daerah melalui kerja sama Pemda Taliabu dengan Bank BRI.
“Modusnya berulang setiap tahun. Dana daerah ditarik tanpa prosedur, dipindahkan ke rekening pribadi, bahkan dibayarkan tanpa dasar hukum,” tegas Alimun.
Dugaan korupsi mencakup praktik pendebetan ganda sejak 2015, penarikan tanpa SP2D, serta transaksi senyap senilai miliaran rupiah. Ironisnya, kerja sama yang semestinya meningkatkan transparansi justru dijadikan celah korupsi melalui perjanjian antara Pemda dan BRI Kanwil Manado.
Puncak dari dugaan korupsi terjadi pada tahun 2019. Dalam satu tahun saja, transaksi ilegal tanpa SP2D mencapai Rp7,4 miliar, sementara dana sebesar Rp10 miliar dikirim ke perusahaan swasta dan rekening pribadi.
Berdasarkan data LHP BPK, rincian kerugian negara sebagai berikut:
- 2015: Rp1,36 miliar
- 2016: Rp8,97 miliar
- 2017: Rp3,17 miliar
- 2018: Rp4,07 miliar
- 2019: Rp39,3 miliar
Total: Rp56,89 miliar
KPK Malut menilai skandal ini sebagai ancaman serius bagi sistem keuangan negara dan meminta Kejati serta Polda Malut tidak tinggal diam.
“Penegak hukum harus berani mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Aliong Mus harus bertanggung jawab,” tegas Alimun.