TERNATE, Jhazira – Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Iduladha 1446 H hanya berlangsung hingga Senin, 9 Juni 2025. Para ASN dan pegawai non-ASN diwajibkan kembali bekerja pada Selasa, 10 Juni.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan Jumat, 6 Juni 2025, sebagai libur nasional Iduladha, dan Senin, 9 Juni, sebagai cuti bersama.
“Jadi cuti hanya sampai Senin. Hari Selasa semua pegawai wajib masuk seperti biasa,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (5/6).
Ia menegaskan bahwa pegawai yang menambah libur tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi yang sengaja bolos,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di seluruh OPD dan kantor kelurahan usai cuti bersama.