TERNATE, Jhazira – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di tubuh birokrasi. Kali ini, mantan Kepala DPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang juga menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Malut, didesak untuk segera diperiksa.
Koordinator lapangan KPK Malut, Alimun Nasrun, dalam aksi unjuk rasa di kantor Kejati Malut, Rabu (11/6), mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp19,8 miliar selama tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Anggaran makan minum di BPKAD Morotai saja mencapai Rp6,3 miliar dalam dua tahun. Dari Rp2,8 miliar di 2023, melonjak menjadi Rp3,5 miliar di 2024. Angka ini sangat tidak wajar,” kata Alimun.
Ia menduga, selain tidak sesuai dengan kebutuhan riil, pengelolaan anggaran tersebut juga tidak akuntabel dan minim pengawasan. Beberapa kegiatan yang dibiayai pun dinilai bermasalah secara administratif dan realisasi fisik.
KPK Malut menyatakan bahwa Suryani Antarani harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. “Kami menuntut Polda dan Kejati segera memanggil dan memeriksa Suryani. Jangan biarkan korupsi tumbuh subur,” tegas Alimun.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas agar menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.