HALSEL, Jhazira– Anggota DPD RI, Sultan Hidayat M. Sjah, melakukan kunjungan kerja pengawasan di lima desa di wilayah Pulau Obi, Halmahera Selatan, pada 9 hingga 10 Juni 2025. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum menyerap aspirasi masyarakat setempat.
Lima titik yang dikunjungi Sultan Hidayat meliputi Desa Madopolo, Sambiki, Laiwui, Baru, dan Jikotamo. Kegiatan reses ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan tiga undang-undang, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU No. 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pertemuan di Desa Madopolo, masyarakat mengeluhkan keterbatasan fasilitas dasar seperti listrik dan dermaga. “Saya akan komunikasikan kebutuhan ini dengan kementerian dan pihak terkait agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Sultan.
Di Desa Sambiki, warga menyampaikan kondisi jalan rusak sepanjang 20 kilometer dari Air Mangga hingga Jikotamo yang tak kunjung diperbaiki sejak tahun 2004. Keluhan juga datang terkait minimnya layanan kesehatan. Warga setempat harus menempuh perjalanan laut yang mahal dan jauh ke Bacan untuk mendapat layanan medis yang memadai.
Kunjungan ke Desa Laiwui disambut meriah dengan tarian soya-soya dan pengalungan bunga. Dalam dialog, masyarakat kembali menyuarakan harapan agar pemekaran wilayah Pulau Obi menjadi kabupaten segera diperjuangkan. “Sejak 2004, aspirasi pemekaran sudah digaungkan, tapi hingga kini belum juga terealisasi,” kata Sultan.
Sementara di Desa Jikotamo, warga menyoroti minimnya program pemberdayaan masyarakat dari perusahaan tambang. Seorang warga, Rahman, menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan terkesan hanya mendokumentasikan kebun warga tanpa mengambil hasil panen secara nyata.