SOFIFI, Jhazira — Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menilai sejumlah OPD masih pasif dalam menjalankan program APBD 2025 lantaran belum mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara mandiri.
Ahmad menegaskan, pencetakan DPA bukan tugas BPKAD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melainkan tanggung jawab masing-masing OPD melalui sistem SIPD.
“Kalau ada OPD yang bilang belum jalan karena belum dapat DPA, itu salah besar. Dalam SIPD, DPA dicetak mandiri oleh OPD,” ujarnya, Rabu (12/6).
Menurutnya, tidak ada larangan bagi OPD untuk melaksanakan program yang sudah tertuang dalam APBD induk, selama kegiatan tersebut tidak mengalami pergeseran.
“Apalagi Instruksi Gubernur yang sempat membatasi kegiatan juga sudah dicabut. Jadi, sudah bisa jalan,” tambahnya.
Ahmad menduga kelemahan terletak di bagian perencanaan OPD yang tidak proaktif dalam menjalankan proses teknis.
“Ini bukan soal belum didistribusi. Tapi bagian perencanaan yang harusnya bergerak, justru diam dan mencari alasan,” tegasnya.