TERNATE, Jhazira — BNNP Maluku Utara berhasil membongkar modus baru peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyamarkan pengiriman sabu dan ganja ke alamat salah satu instansi pemerintah di Kota Ternate.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi BNNP Sumatera Barat mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan ke Ternate pada 9 Mei 2025. Paket tersebut ternyata ditujukan ke kantor pemerintahan dan diterima oleh sekuriti berinisial RA alias Udi.
RA kemudian mengaku bahwa paket adalah titipan dari AT, seorang karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Tim BNNP Malut langsung menyisir lokasi dan mengamankan AT pada 14 Mei. Penggeledahan di mes tempat tinggal AT menemukan berbagai barang bukti narkotika dan alat pengemasan.
AT juga menyebut nama IN, rekannya di perusahaan yang sama, namun IN lebih dulu melarikan diri. IN akhirnya ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Halsel sehari kemudian dan diserahkan ke BNNP Malut.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 51 gram sabu, 777 gram ganja, 1.400 plastik klip, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai. Jumlah tersebut cukup untuk mengedarkan dalam skala besar.
Kepala BNNP Malut, Budi Mulyanto, mengatakan kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba sudah menyusup ke segala lini dan tidak segan memanfaatkan lembaga resmi untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
“Jangan pernah anggap enteng. Kami akan terus buru dan tindak tegas semua yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Dua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.