TERNATE, Jhazira — Tim hukum pelapor Sisil memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan pengacara Randy Husain, yang sebelumnya mengklaim bahwa kliennya tak pernah melakukan tindakan yang dilaporkan. Kuasa hukum Sisil menilai pernyataan tersebut justru mencoba membelokkan substansi perkara.
Zulfikran Bailussy, kuasa hukum Sisil, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak bersifat tuduhan mutlak.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyebut dugaan, berdasarkan bukti dan saksi. Jika media kemudian membuat judul provokatif, itu di luar kendali kami,” ujarnya, Kamis (12/6).
Ia menyebut, dalam laporan hukum mereka, Randy diduga terlibat dalam pengambilan, penyuntingan, dan distribusi video dari live TikTok Sisil, yang kemudian disebarkan kepada beberapa pihak. Selain itu, ada bukti pesan WhatsApp yang mengarah pada bentuk ancaman.
Tiga pasal yang diajukan sebagai dasar hukum dalam laporan:
-
Pasal 29 UU ITE: soal ancaman penyebaran konten tanpa izin,
-
Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik,
-
Pasal 32 ayat (1): manipulasi informasi elektronik.
Zulfikran juga mengkritik pengacara Randy yang menyebut tim Sisil perlu “belajar lagi”.
“Itu lucu. Justru yang bersangkutan terjebak dalam framing media yang dia tuding sendiri. Kami sudah kirim rilis utuh dan jelas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap hak jawab, namun tidak menerima tudingan sepihak atas narasi yang sebetulnya telah disampaikan secara lengkap dan legal.