SOFIFI, Jhaziramu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tengah memperkuat komitmen terhadap transparansi pengelolaan aset daerah. Salah satu buktinya adalah dengan dilakukannya verifikasi aset di Pulau Makian dan Kayoa, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan bahwa timnya turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administratif aset dengan kondisi fisik di lokasi. Langkah ini, kata Risman, merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi laporan keuangan sekaligus menjawab rekomendasi dari hasil audit BPK.
“Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait aset daerah, seperti ketidaksesuaian data, pengamanan aset, dan pemanfaatan aset,” ujar Risman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Laporan Kerja Identifikasi (LKI) aset menjadi bagian penting dari agenda rutin PUPR yang dilakukan setiap triwulan. Kegiatan ini difokuskan pada penelusuran dan inventarisasi aset, terutama yang selama ini menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK.
Menurut Risman, kegiatan verifikasi ini juga memperkuat peran sekretariat bidang aset di Dinas PUPR, yang terus berupaya menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.