Ternate, Jhazira —Aksi inspeksi mendadak yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, ke sejumlah pangkalan minyak tanah subsidi, menuai sorotan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Namun, langkah tersebut justru mendapat pembelaan dari praktisi hukum Zulfikran A. Bailussy, SH.
Menurut Zulfikran, langkah Nurjaya merupakan cerminan nyata dari fungsi pengawasan legislatif yang tidak bisa dibatasi hanya oleh sekat komisi.
“Pengawasan adalah amanat konstitusi yang melekat pada seluruh anggota DPRD. Ketika ada masalah nyata seperti kelangkaan minyak tanah, maka sidak adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Zulfikran menyebut pembagian kerja komisi di DPRD hanya bersifat administratif, bukan pembatas substansial. Maka dari itu, tindakan Nurjaya tetap sah secara etika dan hukum.
“Etikanya, memang baik jika ada koordinasi antarkomisi. Tapi jika itu belum sempat dilakukan, bukan berarti tindakan pengawasan jadi keliru. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menyayangkan jika semangat aktif anggota DPRD justru dipermasalahkan secara internal. Zulfikran menilai DPRD semestinya mendorong gerakan proaktif seperti ini, bukan meredamnya.
“Nurjaya turun langsung karena merespons keluhan warga. Ini contoh positif yang seharusnya didukung, bukan dikritik,” katanya.
Diketahui, Nurjaya Hi Ibrahim akan dipanggil BK DPRD karena dianggap telah melampaui tugas Komisi III dengan melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi—yang selama ini diklaim menjadi domain Komisi I.
Namun langkah tersebut mendapat apresiasi dari publik karena dinilai sebagai bentuk pengawasan nyata di tengah distribusi minyak tanah yang dinilai tidak transparan.