Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Akademisi Soroti BK DPRD Ternate: Fungsi Pengawasan Tak Boleh Dibatasi Komisi

1
×

Akademisi Soroti BK DPRD Ternate: Fungsi Pengawasan Tak Boleh Dibatasi Komisi

Sebarkan artikel ini
Dr. Abdul Aziz Hakim
Example 468x60

TERNATE, Jhazira – Pernyataan tegas dilontarkan Akademisi Hukum Tata Negara UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH, menanggapi polemik pemanggilan Nurjaya Hi. Ibrahim oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Ia menilai langkah BK mempermasalahkan inspeksi mendadak Nurjaya terhadap distribusi minyak tanah subsidi adalah keliru dan tidak berdasar secara konstitusional.

“Langkah Nurjaya justru cerminan nyata dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD. Ini adalah fungsi utama yang tidak bisa dibatasi hanya karena soal komisi,” tegas Aziz, Sabtu (19/7/2025).

Example 300x600

Menurutnya, tindakan BK mencerminkan pemahaman yang keliru tentang kedudukan DPRD dalam sistem politik. Ia menilai, tidak sepantasnya fungsi pengawasan anggota dewan dibatasi oleh sekat administrasi komisi semata.

“Ini menunjukkan kegagalan memahami sistem kerja DPRD. Pengawasan adalah mandat konstitusi, bukan hak istimewa satu komisi tertentu,” lanjutnya.

Aziz bahkan menyebut sikap BK bisa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia mengkritik keras jika tindakan Nurjaya yang aktif justru dijadikan alasan untuk dipanggil, sementara banyak anggota DPRD lain tidak menunjukkan kepedulian terhadap persoalan rakyat.

“Kalau BK justru menghalangi pengawasan, maka sebaiknya BK dibubarkan saja. Jangan sampai lembaga etika justru jadi alat pembungkam,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar DPRD tidak kehilangan arah dalam menjalankan peran sebagai representasi rakyat. Ia berharap publik terus mengawasi dan mendorong DPRD agar menjalankan fungsi kontrol secara maksimal, bukan terjebak dalam urusan internal sempit.

Sebelumnya, Nurjaya Hi. Ibrahim menjadi sorotan karena aktif melakukan sidak ke pangkalan minyak tanah, yang menurut BK seharusnya merupakan tanggung jawab Komisi I, bukan Komisi III. Namun tindakan tersebut justru menuai dukungan dari publik dan sejumlah akademisi, karena dinilai sejalan dengan peran DPRD sebagai pengawas pemerintahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *