TERNATE, Jhazira – Polda Maluku Utara mengambil langkah nyata untuk mengamankan aset negara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate. Pada Kamis (24/7/2025), institusi ini memasang plang peringatan keras di atas lahan seluas 4,9 hektare yang diklaim sebagai milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.
Plang tersebut berisi ancaman pidana bagi siapapun yang menempati lahan tanpa izin. Polda menyebutkan pasal-pasal hukum yang akan diterapkan, yakni Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan, Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, serta PP Nomor 51 Tahun 1960. Pelanggaran bisa berujung hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan pemasangan plang dilakukan setelah upaya persuasif melalui tiga kali somasi tak diindahkan warga.
“Langkah ini diambil setelah prosedur persuasif dijalankan. Kita tidak main gusur. Sudah ada tahapan,” katanya.
Meski demikian, Waris tetap memberi peluang penyelesaian melalui jalur hukum. Warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan diminta menempuh proses peradilan.
“Silakan bawa ke pengadilan kalau memang ada legalitas,” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal koordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate, Kapolda memilih tidak menjawab rinci. “Tanya ke mereka soal itu,” pungkasnya.