TERNATE, Jhaziramu — Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengambil langkah mediasi terkait sengketa lahan seluas 4,5 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, yang kini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang juga Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Ubo-Ubo, usai memimpin rapat bersama tim teknis di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).
Rizal menjelaskan, masa somasi ketiga yang dilayangkan Polda Maluku Utara kepada warga masih berlangsung dengan tenggat sekitar 60 hari. Dalam posisi sebagai mediator, Pemerintah Kota memilih mengambil jalur ruislag (tukar guling) sebagai opsi penyelesaian.
“Polda sebelumnya sudah menawarkan dua opsi, yaitu jalur hukum atau ruislag. Maka opsi yang akan kita dorong adalah ruislag. Ini sesuai ketentuan dan aturan penyelesaian sengketa lahan,” kata Rizal.
Ia memastikan tim yang dibentuk Pemkot akan bekerja maksimal mulai hari ini. Dalam waktu dekat, tim akan bertemu perwakilan Polda Malut dan kemudian bertemu warga untuk mendengar aspirasi langsung.
“Nanti hasil pembahasan akan kita laporkan lebih dulu ke Pak Wali Kota. Setelah itu baru kita sampaikan ke warga dan Polda,” ujarnya.
Rizal menambahkan, opsi ruislag akan dikaji mendalam, termasuk menginventarisasi aset bangunan atau gedung milik Pemkot yang selama ini digunakan Polda Malut, seperti gedung Krimum Polda Malut dan Malaria Center yang digunakan Ditresnarkoba.
“Tim akan identifikasi dan menyesuaikan nilai tukar guling agar seimbang. Semua data pendukung akan disiapkan supaya proses ruislag bisa disepakati bersama,” jelas Rizal.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate di bawah kepemimpinan Wali Kota Tauhid Soleman tetap mendukung warga Ubo-Ubo. Mediasi ini, kata Rizal, dilakukan untuk memastikan penyelesaian berjalan damai dan sesuai hukum.
“Ini juga arahan Pak Wali Kota agar warga tidak panik. Pemerintah akan tetap membackup warga Ubo-Ubo untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” pungkasnya.