SOFIFI, Jhaziramu — Pemprov Maluku Utara mulai serius mengurus aset tanah yang belum bersertifikat. Dari lebih 200 bidang tanah milik daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat 106 di antaranya siap disertifikasi tahun 2025.
Kepala Disperkim Malut, Musyrifah Alhadar, menjelaskan sebagian besar aset itu berupa tanah sekolah SLTA (SMA/SMK dan SLB) yang dulunya milik kabupaten/kota. Saat kewenangannya beralih ke provinsi pada 2014, banyak dokumen yang belum lengkap.
“Proses pengalihan waktu itu hanya disertai dokumen personel, pembiayaan, dan sarana-prasarana. Tapi banyak berkas tanah yang belum rapi. Itu yang kami benahi sekarang,” jelasnya.
Selain itu, tim Disperkim juga sedang mengumpulkan bukti pembelian karena beberapa tanah merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Masalah lain adalah belum adanya alas hak atau surat jual beli yang sah.
“Karena dulu tanah-tanah itu dibeli oleh Biro Pemerintahan, kami sekarang sedang telusuri satu per satu. Sudah 106 dokumen lengkap dan akan kami ajukan ke BPN,” pungkas Musyrifah.