TERNATE, JhaziraMU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ternate meminta Pemerintah Kota Ternate dan DPRD setempat segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan
Tambang ilegal tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, di wilayah RT 19 RW 10, Sabtu (26/7/2025).
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, mengatakan bahwa kegiatan tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Pernyataan pihak pengelola yang menyebut tinggal fang-fang untuk urus izin, sangat mencederai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Zulfikran, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib dilengkapi izin dan dokumen lingkungan yang sah.
“Kalau hanya NIB penyiapan lahan, itu bukan dasar hukum tambang. Ini pelanggaran yang jelas,” tambahnya.
LBH Ansor mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk segera menerbitkan Surat Keputusan penghentian aktivitas tersebut secara resmi, sebagaimana telah disampaikan oleh perwakilan DLH saat sidak berlangsung.
Zulfikran juga meminta DPRD untuk mengawal proses pengawasan dan penindakan secara menyeluruh agar tidak ada pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Ini bukan hanya soal izin. Dampak lingkungannya nyata, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutupnya.