TERNATE, JhaziraMU– Polisi Perairan Polda Maluku Utara menangkap pria 40 tahun berinisial ALA usai meledakkan bom ikan di perairan Wayatim, Bacan Timur Tengah, Kamis (31/7/2025). Aksi berbahaya itu digagalkan setelah warga melapor ke polisi.
Pelaku yang menggunakan long boat bermesin 15 PK sempat kabur saat dihampiri. Polisi mengejar dan melepaskan 3 tembakan peringatan, hingga akhirnya pelaku menyerah.
“Pelaku sempat kabur tapi berhasil kami tangkap dengan barang bukti lengkap,” kata Kompol Riki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Long boat & mesin
• Kompresor, selang 30 meter, masker selam
• 6 botol bahan peledak, sumbu, baygon, belerang
• 15 kg ikan kembung hasil ledakan
• Sepatu katak & panah ikan
Pelaku kini ditahan untuk penyidikan. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik bom ikan yang merusak lingkungan laut dan mengancam keselamatan nelayan.