TERNATE, JhaziraMU— Seorang anggota Polri aktif di Polda Maluku Utara berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial Rudi, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk berbisnis minyak tanah subsidi secara ilegal dan melakukan intimidasi terhadap warga.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, Rudi yang diduga sebagai pemilik pangkalan minyak tanah Rizky di RT 7, Kelurahan Sasa, menjual minyak subsidi seharga Rp7.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp4.000.
“Kami tidak dilayani lagi. Sejak masalah ini muncul, kami diperlakukan seperti musuh,” ungkap seorang warga yang menjadi korban intimidasi.
Warga menduga bahwa aksi intimidasi ini bermula setelah adanya protes terhadap praktik penjualan yang melanggar aturan tersebut. Diduga karena dendam pribadi, Rudi melarang sejumlah warga membeli minyak subsidi di pangkalannya dan mengancam secara verbal dan psikologis.
Pihak agen penyalur Siantan Jaya Lestari yang menaungi pangkalan tersebut bahkan telah mengeluarkan surat peringatan resmi karena pelanggaran harga jual, yang langsung diterima oleh Aipda Rudi saat mendatangi agen tersebut.
Masyarakat pun menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Polda Maluku Utara terhadap dugaan penyimpangan dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota aktif tersebut.
“Sudah lama kami keluhkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah kebal hukum,” ucap warga lainnya.
Publik berharap institusi Polri bertindak cepat dan adil, demi menjaga integritas institusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh anggotanya untuk kepentingan pribadi.