Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Polres Ternate Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Buron

1
×

Polres Ternate Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JhaziraMU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Ternate. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor merek Mio 125.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B 174/VI/SPKT/Res Ternate/Polda Malut dan Penyidikan Sp.Sidik/64.a/VIII RES.1.8./2025/Reskrim. Kedua tersangka berinisial Lahundu dan Kotu, sementara satu pelaku lainnya, Gun, masih buron bersama dua unit motor hasil curian, masing-masing Mio 125 dan RX King.

Example 300x600

“Modusnya, mereka menggunakan motor milik temannya, Al, untuk mencari target. Saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Tubo, pelaku melihat motor korban, Kurniawan, terparkir di depan rumah. Pelaku langsung berhenti dan membawa kabur motor tersebut,” ungkap Anita saat konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (11/8/2025).

Selain di Tubo, aksi pencurian juga dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kos di Kelurahan Akehuda, kos di Kelurahan Dufa-dufa, dan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara. Pelaku Kotu ditangkap di Kelurahan Tabam, sedangkan Lahundu diringkus di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 50 KUHPidana. “Status tersangka sudah ditetapkan sejak 6 Agustus 2025,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syaharuddin, menambahkan, motif pelaku beragam, mulai dari memberi motor curian kepada pacar hingga menjualnya untuk mendapatkan uang. “Uangnya digunakan untuk mabuk,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *