SOFIFI, JhaziraMU – Proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Maluku Utara di kawasan Gusale Puncak, Sofifi, senilai Rp8,9 miliar, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga masa kontrak 90 hari kalender berakhir, progres pekerjaan baru mencapai 15 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Risman Iryanto Djafar, sebelumnya optimistis pekerjaan berjalan sesuai aturan dan akan rampung tepat waktu. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan keterlambatan signifikan, sehingga kontrak harus diadendum.
Anggota Komisi III DPRD Malut dari Fraksi Hanura, Iswanto Hole, menilai metode swakelola yang dipilih Kadis PUPR tidak terukur dan minim analisis. “Sejak awal kami sudah mengingatkan, pekerjaan ini membutuhkan perencanaan matang. Tanpa itu, swakelola justru berisiko gagal,” tegas Iswanto, Senin (11/8/2025).
Ia mempertanyakan dasar adendum yang diajukan, apakah karena keterlambatan e-katalog, pengadaan material, atau alasan teknis lainnya. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diantisipasi sejak perencanaan awal.
“Kalau pekerjaan dengan akses mudah saja gagal diselesaikan tepat waktu, apalagi yang lokasinya lebih jauh. Kepala Dinas PUPR dan PPK-nya harus dievaluasi,” desaknya.