HALTIM, JhaziraMU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) mengeluarkan 17 rekomendasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satu yang paling menonjol adalah desakan pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini menjalani proses hukum karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan.
Rekomendasi itu dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa sidang III, Rabu (13/8/2025), yang juga memuat hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) terkait konflik tambang yang memanas sejak April–Mei 2025.
Ketua Pansus, Dirwan Din, menegaskan konflik tambang di Haltim menyangkut hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. “Jangan anggap enteng persoalan tambang di Haltim. Kalau dibiarkan, dampaknya besar, bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga masyarakat adat yang hidup di dalamnya,” ujarnya.
Berikut inti 17 rekomendasi DPRD Haltim:
1. Pemda menegur dan memberi sanksi tegas kepada PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang belum memiliki izin Andalalin dan izin pembangunan jeti di Pantai Memey.
2. Tindaklanjuti masalah IUP dan konsesi 4.000 hektare PT STS di Kecamatan Maba.
3. PT STS wajib melaporkan perlindungan lingkungan hidup secara konsisten.
4. Evaluasi komprehensif kinerja PT STS, termasuk kewajiban lingkungan dan sosial.
5. Segera selesaikan kesepakatan Pemkab Haltim–PT STS yang dibuat di Kantor Gubernur Malut.
6. Klarifikasi status tanah masyarakat di titik operasi PT Position dan PT STS.
7. Mediasi dan fasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji.
8. Tegaskan kembali rekomendasi BP4D 2018: 547,7 hektare konsesi PT Priven Lestari masuk zona pengembangan Kota Buli, dilarang tambang.
9. Tegas awasi PT Alam Raya Abadi dan PT JAS terkait pencemaran di Wasile dan Wasile Timur.
10. Lindungi kawasan hutan desa 1.198 hektare yang sah lewat SK KLHK, kini masuk konsesi PT Priven Lestari.
11. Tangani pencemaran di Kali Sangaji, Kali Kolega, dan Opian; sanksi perusahaan.
12. Tingkatkan pengawasan seluruh aktivitas perusahaan, evaluasi IUP, Amdal, Andalalin, dan tata ruang.
13. Tindak pelanggaran dokumen Amdal sesuai hukum.
14. Minta KLHK audit lingkungan menyeluruh di Haltim.
15. Seluruh perusahaan wajib patuhi perda LJP3K dan RTRW terkait hak adat dan lingkungan.
16. Pemda menyurati perusahaan tambang terkait tata kelola kendaraan operasional.
Dirwan menegaskan, rekomendasi ini akan kehilangan makna jika Pemda tidak tegas dalam pelaksanaannya.