TERNATE, JhaziraMU– Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan “kado istimewa” HUT ke-80 RI bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Program yang digagas Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe ini dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut, dengan skema pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, bebas pajak progresif, serta bebas pajak tahun berjalan untuk kendaraan berpelat luar yang melakukan mutasi masuk.
“Cukup bayar pajak satu tahun saja. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan bisa dilakukan di seluruh Samsat di Malut,” jelas Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting.
Ia mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum penyesuaian tarif pajak diberlakukan. “Selain meringankan beban warga, program ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran pentingnya pajak untuk pembangunan daerah,” ujarnya.